Selasa, 27 April 2010

Komisi VIII Dorong Pembentukan PP Baru....... Tenaga Honorer
Selasa, 20/04/2010 | 04:27

Nofellisa - Jurnalparlemen.com


Abdul Kadir Karding (Jurnalparlemen.com/nof)

Senayan - Komisi VIII DPR RI mendorong dibentuknya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodir keberadaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan peningkatan kesejahteraan mereka.

"Bagi mereka yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, PP baru ini nantinya akan mengakomodasi peningkatan kesejahteraan dan status tenaga honorer, jangan mereka hanya bergaji Rp 50 ribu-100 ribu saja," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada Jurnalparlemen.com, Senin (19/4).

Pembahasan Panja Tenaga Honorer, menurutnya, sudah mulai mengerucut. Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan sesuai PP No 48 tahun 2005, yang tercecer ataupun teranulir akan diangkat menjadi PNS. "Termasuk juga masa yang kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006," ujar Karding.

Politisi PKB ini menambahkan, semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu, memungkinkan mempunyai kesempatan melakukan tes seleksi CPNS pada bidang tertentu, sehingga mereka secara bertahap mengalami perubahan status dan peningkatan kesejahteraan. (nof/zik)