Sabtu, 01 Mei 2010

RELEASE
FORUM KOMUNIKASI TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN NASIONAL
( FK THL TBPP NASIONAL)
TENTANG
HASIL RAPAT KERJA GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI DENGAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL, MENTERI PERTANIAN, MENTERI KEUANGAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN,
MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA DAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
Tanggal 26 April 2010
Kepada Koordinator dan Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Propinsi dan Kabupaten/kota Seluruh Indonesia.
Kami Pengurus FK THL TBPP Nasional menyampaikan perkembangan dan hasil kegiatan pengawalan, kegiatan
Panitia Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dalam penyelesaian tenaga honorer, sebagai
berikut:
1.Pada Tanggal 26 April 2010 telah dilaksanakan Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X
dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kepala
Kepegawaian Negara dan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, adapun
kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Panja Taufiq Efendi, adalah sebagai berikut :
a. Komisi Gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga
honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.
b. Pemerintah akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keputusan rapat gabungan Komisi II, Komisi
VIII dan Komisi X DPR RI tentang masalah tenaga honorer sebagai bahan dalam perumusan Peraturan
Pemerintah.
c. Komisi Gabungan meminta agar dalam pelaksanaan veifikasi dan validasi tenaga honorer diselesaikan
selama tiga bulan dengan mempertimbangkan formasi CPNS tahun 2010. Perlu dipertimbangkan sanksi
hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verfikasi dan validasi.
2. Implikasi bagi THL TBPP dari Kesimpulan pada point (1) adalah :
a. Pemerintah menyetujui adanya 5 kriteria tenaga honorer, dimana THL TBPP dikategorikan pada kriteria ke-
5 yaitu tenaga honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43/2007 dipertimbangkan untuk jadi CPNS dengan mekanisme THL TBPP di test sesama tenaga honorer dengan
PP baru.
b. Pemerintah diberi waktu untuk melakukan validasi dan verifikasi database tenaga honorer dalam waktu tiga
bulan namun diprioritaskan untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat PP No.43/2007.
c. Untuk itu kami memohon agar propinsi atau kabupaten/kota yang database THL TBPP belum sempurna
segera disempurnakan sebagai upaya validasi dan verifikasi database internal organisasi.
3. Hasil Keputusan Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan pemerintah pada
Tanggal 26 April 2010 tersebut dimana THL TBPP tetap memperoleh kesempatan menjadi CPNS melalui
mekanisme di test sesama Tenaga Honorer dengan PP baru merupakan buah dari upaya dan kerjasama FK
THL TBPP Nasional, FK THLTBPP Propinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia yang terus
mengkomunikasikan, memberi masukan serta mengusulkan kepada anggota Panja Gabungan Komisi II, Komisi
VIII dan Komisi X DPR RI agar THL TBPP tetap diakomodir dalam mekanisme penyelesaian tenaga honorer.
4. Hasil Keputusan Rapat Panja Gabungan DPR RI dengan Pemerintah merupakan langkah awal yang baik guna
mewujudkan adanya payung hukum sebagai dasar bagi pengangkatan THL TBPP menjadi CPNS, untuk itu
kami pengurus FK THL TBPP Nasional tetap mengingatkan dan menghimbau kesadaran THL TBPP seluruh
Indonesia agar segera memberikan kontribusi iuran yang telah disepakati untuk mendukung kegiatan-kegiatan
FK THLTBPP Nasional selanjutnya.
.Atas Nama THL TBPP seluruh Indonesia kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada seluruh anggota Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI yang telah, tetap dan
selalu berupaya mendorong, mendukung dan memperjuangkan agar THL TBPP di angkat menjadi Penyuluh
Pertanian PNS.
6.Atas Nama THL TBPP seluruh Indonesia kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada Menteri Pertanian beserta jajarannya dalam hal ini Badan SDM Kementrian Pertanian yang telah
berupaya mendorong, mendukung dan memperjuangkan agar THL TBPP dapat di angkat menjadi penyuluh
pertanian PNS.
Jakarta, 26 April 2010
Ketua
Dedy Alfian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar